2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemementerian Perhubungan (Kemenhub)
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi
Bantuan pemerintah Rp 7 juta itu berlaku untuk setiap satu sepeda motor dan bebas pajak.
Alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik pada tahun 2023 ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi dan 150.000 unit pada tahun 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencairkan Subsidi Rp 7 Juta untuk Konversi Motor Listrik"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR