Program '7 Berkah Pajak Daerah' bergulir mulai 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023.
Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Digelar, Bebas Denda dan Lainnya Sampai Tanggal Segini
- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR