Diberitakan Tribunnews (31/3/2023), program pemutihan pajak di Provinsi Lampung akan berlangsung hingga 30 September 2023.
Pemutihan pajak di Lampung diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023 Diserbu 4 Ribuan Kendaraan, Tinggal Sebentar Lagi Cepat Urus
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR