Mengingat sudah lebih dari tujuh hari berlalu dan fakta di lapangan tentunya sudah banyak didapatkan.
"Kami sudah sampaikan ke pihak penyidik untuk melakukan proses penanganan perkara ini secara objektif, transparan dan akuntabel. Kami percayakan, support penuh, tak perlu takut kalau nanti siapapun pelakunya yang terbukti salah, ya silakan diproses dilimpahkan ke pengadilan untuk dapat hukuman yang setimpal," imbuh dia.
Baca Juga: Fakta Kawasaki Pulsar, Motor Mahasiswa UI yang Tabrakan dengan Mobil Pajero Pensiunan Polisi
4. Beda kronologi polisi dan kuasa hukum korban
Menurut polisi, kecelakaan disebabkan lantaran pemotor YS tersenggol badan mobil Pajero, hingga berakibat terjatuh.
Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Selatan, Justinus Yunus.
"YS berboncengan dengan rekannya, MG, melintas dari Summarecon Mal Serpong ke arah Pagedangan. Sesampainya di lampu merah Jalan Gading Serpong Boulevard, pemotor bersenggolan dengan Pajero di sisi kiri mobil," tuturnya, Sabtu (8/4/2023).
Setelah tersenggol, nahas ada sebuah mobil pikap yang ikut melaju di jalur yang sama.
YS yang tak mampu mengarahkan arah jatuhnya badan akhirnya terlindas oleh pikap tersebut, sementara MG masih diberi keselamatan.
MG mengalami luka yang cukup serius di sejumlah organ dalam dan beberapa bagian tubuh.
Bila direkonstruksi secara utuh, Yustinus menggambarkan bahwa mobil Pajero berada di posisi paling kanan, motor YS berada di tengah, dan mobil pikap berada di sisi paling kiri.
Baca Juga: Mobil Mitsubishi Pajero Ugal-ugalan Tabrak Pemotor, Polisi Murka Langsung Cabut Paksa Kunci
Namun, penjelasan pihak kepolisian itu dibantah Satrio.
Ia menegaskan, pengemudi Pajero menabrak pemotor dari arah belakang.
"Dengan kecepatan tinggi, mereka (YS dan MG) ditabrak dari belakang oleh mobil Pajero, pelaku diamankan warga, identitasnya AT seorang mahasiswa," kata Satrio.
Menurutnya, YS dan MG terpental dari motor seketika gara-gara kecelakaan itu.
YS terjatuh tepat di samping mobil pkap dan MG terpelanting di atas kerasnya aspal jalanan.
"(YS) terlindas oleh roda depan mobil pikap sehingga meninggal di tempat. MG terpelanting, dalam keadaan saat itu masih bergerak, jatuh pingsan," kata Satrio.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Tabrakan Pajero dengan Motor di Gading Serpong: Dari Beda Kronologi Hingga Santunan Rp 25 Juta"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR