Kecelakaan Motor Honda BeAT dan Mobil Pajero di Gading Serpong Jadi Sorotan, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Selasa, 18 April 2023 | 10:15 WIB
Ilustrasi Ari Ruhiyat via TribunJabar.id
Terdapat beberapa fakta kecelakaan motor Honda BeAT dan mobil Pajero di Gading Serpong.

MOTOR Plus-online.com - Simak fakta tentang kecelakaan motor Honda BeAT dan mobil Pajero di Gading Serpong, ada 4 hal yang perlu diketahui.

Sebuah insiden melibatkan mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudika AT dengan motor Honda BeAT yang dikendarai YS (19) berboncengan dengan MG (19).

Kecelakaan tersebut berada di lampu merah JHL, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Jumat (7/4/2023) sekitar 00.40 WIB.

Terdapat beberapa fakta terkait tabrakan kedua kendaraan tersebut.

1. Sopir Pajero hampir kabur

Pengemudi beserta dua orang penumpang di mobil Pajero berniat untuk meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari keterangan saksi, ketiganya keluar dari mobil dan berpencar sesaat setelah insiden kecelakaan.

Namun, tuduhan tersebut sempat dibantah oleh pihak keluarga pelaku.

Keluarga pelaku mengatakan, ketiga orang yang ada di mobil Pajero, termasuk AT, berusaha berpencar hanya untuk menghindari amukan massa.

Baca Juga: Video Kecelakaan Hasya Atallah Mahasiswa UI Terlindas Pajero, Korban Terkapar 45 Menit

2. Korban selamat masih kritis

Kuasa hukum MG, Satrio Nugroho mengatakan MG saat ini masih dalam kondisi kritis meski peristiwa kecelakaan sudah berlangsung lebih dari satu pekan.

MG disebut mengalami cedera serius pada bagian kepala, robek di paru-paru, urine keluar darah, kaki kiri dan kanan patah, jari jempol kaki putus, dan jari kelingking remuk.

Kadar saturasi oksigen MG bahkan sempat berada di bawah rata-rata, yakni 70 persen di mana normalnya 95 persen.

"(Jumat pagi) itu kondisinya kritis. Saturasinya hanya 70 persen, normalnya kan 95, dokter sudah berusaha meningkatkan saturasi," kata Satrio dikutip dari Kompas.com.

Satrio menduga adanya robekan di bagian paru-paru menjadi alasan utama minimnya perkembangan kesembuhan sang klien.

Robekan tersebut disinyalir menimbulkan infeksi dan akhirnya membuat kondisi MG amat sulit untuk pulih.

"Setelah seminggu, belum ada perkembangan yang baik. Kenapa ini terjadi mungkin karena paru-paru robek itu ada infeksi," papar dia.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Milik Polisi Yang Tabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Saat Rekonstruksi Ulang

3. Keluarga penabrak berniat kasih santunan Rp 25 juta

Walaupun tahu MG masih kritis, keluarga AT disebut berniat memberikan santunan Rp 25 juta.

Satrio berdalih tidak mengetahui maksud dan tujuan utama keluarga AT dalam memberikan uang dengan nominal tersebut.

Soalnya, keluarga pelaku berniat memberikan santunan tetapi tidak datang secara langsung ke rumah sakit, hanya melalui sambungan telepon.

Oleh karena itu, Satrio menilai apa yang dilakukan pihak pelaku sangat tidak etis.

"Karena sangat tidak etis dalam kondisi masih fokus penanganan dan keselamatan MG, secara nilainya pun, ya mohon maaf, seperti menghitung harta dan martabat korban," ungkap dia.

"Jadi saya pikir sampai detik ini pihak keluarga pelaku tidak ada atensi ataupun simpati dan empati itu tidak ada. Yang ada mereka telepon saya, tanpa basa-basi langsung menyebut nominal angka," lanjut Satrio.

Di lain sisi, jumlah uang yang bakal diberikan keluarga pelaku tidak akan pernah sebanding dengan apa yang dialami MG. Satrio merasa khawatir dengan psikis MG setelah pulih karena kliennya itu kehilangan ibu jari kakinya.

"Itu kan sudah merupakan penghinaan, Rp 25 juta, bayangkan jempol kaki putus, biaya Rp 100 juta saja tidak cukup. Belum lagi pascakeluar rumah sakit karena terapi berjalan, belum trauma psikis si anak minder karena cacat," tegas dia.

Terakhir, Satrio berharap pihak kepolisian tidak berat sebelah dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kliennya.

Ia memohon aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut.

Mengingat sudah lebih dari tujuh hari berlalu dan fakta di lapangan tentunya sudah banyak didapatkan.

"Kami sudah sampaikan ke pihak penyidik untuk melakukan proses penanganan perkara ini secara objektif, transparan dan akuntabel. Kami percayakan, support penuh, tak perlu takut kalau nanti siapapun pelakunya yang terbukti salah, ya silakan diproses dilimpahkan ke pengadilan untuk dapat hukuman yang setimpal," imbuh dia.

Baca Juga: Fakta Kawasaki Pulsar, Motor Mahasiswa UI yang Tabrakan dengan Mobil Pajero Pensiunan Polisi

4. Beda kronologi polisi dan kuasa hukum korban

Menurut polisi, kecelakaan disebabkan lantaran pemotor YS tersenggol badan mobil Pajero, hingga berakibat terjatuh.

Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Selatan, Justinus Yunus.

"YS berboncengan dengan rekannya, MG, melintas dari Summarecon Mal Serpong ke arah Pagedangan. Sesampainya di lampu merah Jalan Gading Serpong Boulevard, pemotor bersenggolan dengan Pajero di sisi kiri mobil," tuturnya, Sabtu (8/4/2023).

Setelah tersenggol, nahas ada sebuah mobil pikap yang ikut melaju di jalur yang sama.

YS yang tak mampu mengarahkan arah jatuhnya badan akhirnya terlindas oleh pikap tersebut, sementara MG masih diberi keselamatan.

MG mengalami luka yang cukup serius di sejumlah organ dalam dan beberapa bagian tubuh.

Bila direkonstruksi secara utuh, Yustinus menggambarkan bahwa mobil Pajero berada di posisi paling kanan, motor YS berada di tengah, dan mobil pikap berada di sisi paling kiri.

Baca Juga: Mobil Mitsubishi Pajero Ugal-ugalan Tabrak Pemotor, Polisi Murka Langsung Cabut Paksa Kunci

Namun, penjelasan pihak kepolisian itu dibantah Satrio.

Ia menegaskan, pengemudi Pajero menabrak pemotor dari arah belakang.

"Dengan kecepatan tinggi, mereka (YS dan MG) ditabrak dari belakang oleh mobil Pajero, pelaku diamankan warga, identitasnya AT seorang mahasiswa," kata Satrio.

Menurutnya, YS dan MG terpental dari motor seketika gara-gara kecelakaan itu.

YS terjatuh tepat di samping mobil pkap dan MG terpelanting di atas kerasnya aspal jalanan.

"(YS) terlindas oleh roda depan mobil pikap sehingga meninggal di tempat. MG terpelanting, dalam keadaan saat itu masih bergerak, jatuh pingsan," kata Satrio.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Tabrakan Pajero dengan Motor di Gading Serpong: Dari Beda Kronologi Hingga Santunan Rp 25 Juta"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular