Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe BKPA, Chaidir, SE.,MM.
Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dimana dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Tahun 2023 ini akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kendaraan bermotor setelah dua tahun mati STNK.
Baca Juga: Deg-degan Pesaing Berat NMAX dan PCX Meluncur, Desain Mirip Robot Mesin Bengis 180 cc
Kalau itu terjadi di Lhokseumawe potensi penghapusan data kendaraan bermotor berjumlah 56 ribu unit.
Chaidir mengatakan, untuk mencegah penghapusan data kendaraan bermotor yang nunggak pajak dapat segera membayar pajak kendaraan.
Progam layanan pemutihan pajak motor sendiri diperpanjang mulai 1 Maret hingga 30 April 2023.
Hal itu berdasarkan permintaan dan respon daripada masyarakat Kota Lhokseumawe khususnya yang meminta kepada Pemerintah melalui Samsat Kota Lhokseumawe, agar realisasi atau pemutihan pajak bisa diperpanjang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR