MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat jangan sampai motor jadi bodong karena data STNK dihapus.
Program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung dibeberapa daerah.
Tapi khusus untuk daerah Aceh, program ampunan pajak kendaraan ini akan berakhir 12 hari lagi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh resmi memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor di Serambi Mekkah.
Jadwal yang semula berakhir pada 28 Februari 2023 diperpanjang hingga 30 April 2023.
Masih ada sisa 12 hari sebelum data STNK motor dihapuskan karena belum juga membayar pajak.
Kurang lebih ada 56 ribu data kendaraan akan segera di hapuskan untuk daerah Lhokseumawe.
Dikutip dari acehprov.go.id, motor yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun akan dihapus data kendaraannya.
Setelah masa berlaku pajak lima tahunan berakhir ditambah dua tahun tidak bayar pajak (7 tahun) maka data STNK dihapus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe BKPA, Chaidir, SE.,MM.
Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dimana dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Tahun 2023 ini akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kendaraan bermotor setelah dua tahun mati STNK.
Baca Juga: Deg-degan Pesaing Berat NMAX dan PCX Meluncur, Desain Mirip Robot Mesin Bengis 180 cc
Kalau itu terjadi di Lhokseumawe potensi penghapusan data kendaraan bermotor berjumlah 56 ribu unit.
Chaidir mengatakan, untuk mencegah penghapusan data kendaraan bermotor yang nunggak pajak dapat segera membayar pajak kendaraan.
Progam layanan pemutihan pajak motor sendiri diperpanjang mulai 1 Maret hingga 30 April 2023.
Hal itu berdasarkan permintaan dan respon daripada masyarakat Kota Lhokseumawe khususnya yang meminta kepada Pemerintah melalui Samsat Kota Lhokseumawe, agar realisasi atau pemutihan pajak bisa diperpanjang.
Kenapa ini dilakukan yang pertama karena ada pertimbangan masyarakat masih banyak yang sedang melakukan proses cabut berkas, dari pelat luar Aceh ke pelat Aceh atau BL.
"Kedua ada keluhan masyaraka terkait biaya belum tersedia dan sedang kumpulkan uang, juga ini menjadi salah satu faktor pertimbangan diperpanjang pemutihan pajak," katanya.
Untuk itu, pihaknya dari Samsat Lhokseumawe meminta kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemulihan pajak tersebut.
Baca Juga: Motor Bebas Bodong Sampai Habis Lebaran Bisa Cek Lokasi dan Jadwal Pemutihan Pajak Motor 2023
"Kita meyakini dan sangat yakin program pemutihan pajak ini terakhir dilakukan, karena tahun 2023 ini juga akan diterapkan pemberlakuan penghapusan data kenderaan bermotor setelah dua tahun mati STNK," terangnya.
Disebutkan, masyarakat dapat menikmati program layanan pemutihan pajak di tiga lokasi layanan. Masing-masing di Kantor Samsat Lhokseumawe, layanan Samsat di warung kopi, dan dilokasi layanan Samsat keliling.
Sementara itu, Kasat Lantas Lhokseumawe AKP Adek Taufik juga menyampaikan, saat ini program yang telah dilakukan Samsat Lhokseumawe sangat membantu penertiban kendaraan bermotor di wilayah Lhokseumawe.
"Kami sangat terbantu dengan program-program yang dilakukan Samsat Lhokseumawe seperti Samsat Jempol dan Samsat keliling," ucap AKP Adek.
Kepala Jasa Raharja Lhokseumawe Sumiriadi juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor.
"Jasa Raharja tugasnya mengumpulkan uang yang kemudian di peruntukan untuk hak-hak pemilik kendaraan bermotor, seperti klaim asuransi kecelakaan," katanya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR