Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada waktu tersebut, bisa melakukan perpanjangan setelah peride cuti bersama.
Adapun batas waktu perpanjangan tersebut, hanya berlaku mulai 26 April - 3 Mei 2023 saja.
Sementara bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, maka tidak diperkenankan untuk memperpanjang SIMnya.
Pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.
Cara Mudah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Selain dengan mendatangi kantor pelayanan SIM, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.
Caranya, dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel melalui Playstore atau Appstore.
Baca Juga: BREAKING NEWS Gudang Oli Palsu di Pinang Tangerang Digerebek, Paling Banyak Merek Oli Terkenal
Dengan mengunggah informasi dan persyaratan yang dibutuhkan, perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel masing-masing.
Proses perpanjangan SIM online cukup mudah dan cepat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR