Nantinya, apabila perpanjangan SIM telah selesai dilakukan maka Polda Metro Jaya akan mengirimkan kartu fisik SIM tersebut ke alamat pengemudi.
Namun perlu dicatat, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM pastikan masa berlaku SIM tersebut masih aktif.
Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun SIM bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku habis.
Apabila SIM yang sudah terlanjur habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang. Pengemudi, disarankan untuk melakukan registrasi SIM baru.
Syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM online :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Deg-degan Pesaing Berat NMAX dan PCX Meluncur, Desain Mirip Robot Mesin Bengis 180 cc
2. Kartu fisik SIM
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
4. Pas foto dengan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel tanpa mengenakan kacamata, penutup kepala seperti topi atau peci, dan menghadap ke depan.
5. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id
6. Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari epPsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id
Perlu diingat, dalam mengunggah persyaratan tersebut pastikan dokumen yang disubmit tidak buram agar verifikasi data lebih mudah dan menghindari penolakan Satpas.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Ada Dispensasi Kok,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR