MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM C habis dan lupa diperpanjang, maka harus bikin baru.
Tapi hal ini tidak berlaku untuk pemilik SIM C yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran Idul Fitri.
Pasalnya SIM C yang habis akan mendapat dispensasi untuk perpanjangan.
Bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis, tidak perlu khawatir.
Sebab, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi berupa batas tenggang waktu perpanjangan SIM, hingga beberapa hari setelah cuti bersama Idul Fitri 2023.
Dispensasi ini, diberikan bagi mereka yang masa berlaku SIMnya habis saat periode libur Lebaran.
Hal ini diumumkan melalui akun sosial media resmi @tmcpoldametro.
"Pada tanggal 19-25 April 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogor, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan," tulis pengumuman tersebut, Selasa (15/4/2023).
Baca Juga: Cepat Perpanjang SIM Sebelum Lebaran 2023, Catat Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Dalam rangka Libur Nasional Idul Fitri 1444 Hijriah, kantor layanan penerbitan SIM Polda Metro Jaya libur mulai tanggal 19-25 April besok.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada waktu tersebut, bisa melakukan perpanjangan setelah peride cuti bersama.
Adapun batas waktu perpanjangan tersebut, hanya berlaku mulai 26 April - 3 Mei 2023 saja.
Sementara bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, maka tidak diperkenankan untuk memperpanjang SIMnya.
Pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.
Cara Mudah Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Selain dengan mendatangi kantor pelayanan SIM, perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online.
Caranya, dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel melalui Playstore atau Appstore.
Baca Juga: BREAKING NEWS Gudang Oli Palsu di Pinang Tangerang Digerebek, Paling Banyak Merek Oli Terkenal
Dengan mengunggah informasi dan persyaratan yang dibutuhkan, perpanjang SIM bisa dilakukan dengan mudah lewat ponsel masing-masing.
Proses perpanjangan SIM online cukup mudah dan cepat.
Nantinya, apabila perpanjangan SIM telah selesai dilakukan maka Polda Metro Jaya akan mengirimkan kartu fisik SIM tersebut ke alamat pengemudi.
Namun perlu dicatat, bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM pastikan masa berlaku SIM tersebut masih aktif.
Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun SIM bisa diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku habis.
Apabila SIM yang sudah terlanjur habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang. Pengemudi, disarankan untuk melakukan registrasi SIM baru.
Syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM online :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Deg-degan Pesaing Berat NMAX dan PCX Meluncur, Desain Mirip Robot Mesin Bengis 180 cc
2. Kartu fisik SIM
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
4. Pas foto dengan latar belakang warna biru dengan resolusi 480x640 pixel tanpa mengenakan kacamata, penutup kepala seperti topi atau peci, dan menghadap ke depan.
5. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id
6. Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari epPsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id
Perlu diingat, dalam mengunggah persyaratan tersebut pastikan dokumen yang disubmit tidak buram agar verifikasi data lebih mudah dan menghindari penolakan Satpas.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Tenang, Ada Dispensasi Kok,
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR