Gak Perlu Bawa Uang Banyak Untuk Bayar Pajak Motor Mati Lama, Ditunggu Sampai Habis Lebaran

Ahmad Ridho - Kamis, 20 April 2023 | 22:15 WIB
Instagram @samsatjakartabarat
Ilustrasi, bayar pajak motor bebas denda dan banyak diskon menarik selama program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung.

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus tidak perlu bawa uang banyak ke Samsat, ditunggu sampai habis Lebaran.

Pajak motor yang lama mati bisa diurus pada program pemutihan pajak motor.

Di beberapa daerah masih berlaku ampunan pajak motor.

Bahkan ada yang masih berlangsung setelah Lebaran Idul Fitri mendatang.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat dan bawa uang secukupnya.

Selama pemutihan pajak motor, denda PKB dan BBNKB II dihapus alias gratis.

Penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajaknya sesuai dengan lama tunggakan.

Baca Juga: Gawat Pemutihan Pajak Motor Sisa 12 Hari Lagi, 56 Ribu Data Kendaraan Terancam Dihapus

Biar enggak penasaran daerah yang masih adakan ampunan pajak motor antara lain Riau, Kalimantan Barat, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Lampung.

Pemilik motor yang menunggak malah dapat banyak keuntungan dan diskon.

Diskon 50 persen untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan SWDKLLJ.

Keuntungan yang didapat wajib pajak tidak perlu membawa uang banyak karena denda pajak digratiskan.

Biaya pembayaran pajak motor jadi semakin murah dan ringan.

Pemutihan pajak motor 2023 ini pemotor tetap diharuskan membayar pajak kendaraan (pokok pajak).

Tapi besaran nilai pajaknya lebih ringan kerena dikurangi dari penghapusan denda dan sanksinya akibat tunggakan yang belum dibayarkan.

Motor yang pajaknya mati 5 tahun apa masih bisa diurus untuk proses perpanjangan?

Baca Juga: Berkah Idul Fitri Pemutihan Pajak Motor di Jatim Digelar 120 Hari, Bisa Bayar di Alfamart dan Indomaret

Pajak motor mati 5 tahun masih bisa diurus selama data motor masih terdaftar di Samsat.

Namun demikian pajak motor yang sudah mati lebih dari 5 tahun akan dihapus datanya dan motor jadi bodong.

Motor yang pajaknya mati 5 tahun akan dikenakan biaya denda.

Berikut cara menghitung denda pajak motor mati 5 tahun:

- Denda pajak (nilai Pajak Kendaraan Bermotor) x 25% x 12 bulan

Nilai atau besaran PKB tertera di STNK motor dan penunggak pajak juga harus melunasi denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 per tahun.

Pemutihan pajak motor 2023 di beberapa daerah akan berlaku sampai setelah Lebaran.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Setelah Lebaran Ada yang Sampai Desember

Berikut daerah yang mengadakan program ampunan pajak dan masa berlakunya:

1. Aceh (berlaku sampai 30 April 2023)

2. Kalimantan Barat (berlaku sampai 31 Juli 2023)

3. Pekanbaru Riau (berlaku sampai 31 Mei 2023)

4. Jawa Timur (berlaku sampai 14 Juli 2023)

5. Jawa Tengah (berlaku sampai 21 Juni 2023)

6. Lampung (berlaku sampai 30 September 2023)

Buruan urus mumpung masih ada kesempatan, jangan sampai data kendaraan dihapus dan motor jadi bodong.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular