Baca Juga: Pemutihan 2023 Lanjut Setelah Lebaran Bebas Denda Pajak Berlaku Di 6 Daerah Ini
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 1 April hingga Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah saat Launching Modern Channel e-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel di Kambang Iwak, Kamis (30/3/2023) dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk tahun ini yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu:
Pertama, PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.
Kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
Ketiga, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor tipe tertentu yaitu kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT.
Kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR