Neng menambahkan, untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e Dempo.
Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Sumsel Babel ataupun Tokopedia dan Indomaret.
2. Provinsi Bengkulu
Program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan di Bengkulu mulai Mei 2023.
Rencananya, Pemprov Bengkulu akan membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain PKB, pembebasan diberikan untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dikutip dari akun Instagram @bpkd_provbengkulu, sebelum diadakan pemutihan pajak motor 2023 bulan Mei mendatang, sosialisasi pembayaran pajak kendaraan sudah dilakukan.
"Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda, Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.
3. Provinsi Jawa Timur
Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 14 April hingga 14 Juli atau selama 120 hari.
Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Kali ini, pemutihan pajak di Jatim memberikan beberapa insentif berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4), dikutip dari laman Pemprov Jatum.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR