MOTOR Plus-online.com - Sejumlah pemerintah daerah sedang membuka dispensasi pajak kendaraan di 2023 ini.
Pemutihan dibuka lagi di 3 daerah pajak kendaraan tipe ini digratiskan hanya wajib daftar ulang aja untuk didata.
Pemerintah sedang memberi kemudahan dalam bayar pajak kendaraan dengan pemutihan agar masyarakat tidak terbebani.
Bahkan ada kendaraan tertentu yang digratiskan agar benar-benar tidak jadi beban ekonomi masyarakat.
Namun meski pajak kendaraan tipe tertentu ini digratiskan wajib daftar ulang agar didata tidak jadi bodong.
Perlu diketahui juga program gratis untuk kendaraan tipe tertentu ini hanya di salah satu daerah.
Pemerintah daerah mana saja yang baru membuka pemutihan 2023 dengan segudang kemudahan yuk dibahas.
1. Provinsi Sumatera Selatan
Melalui Bapenda Provinsi Sumsel mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.
Baca Juga: Setelah Lebaran 2023, Pemutihan Pajak Masih Digelar 6 Wilayah, Bebas Denda Pajak Nih!
Baca Juga: Pemutihan 2023 Lanjut Setelah Lebaran Bebas Denda Pajak Berlaku Di 6 Daerah Ini
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 1 April hingga Desember mendatang," kata Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah saat Launching Modern Channel e-Dempo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel di Kambang Iwak, Kamis (30/3/2023) dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk tahun ini yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu:
Pertama, PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.
Kedua, tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
Ketiga, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel.
Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor tipe tertentu yaitu kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT.
Kelima, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Keenam, dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.
Neng menambahkan, untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e Dempo.
Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Sumsel Babel ataupun Tokopedia dan Indomaret.
2. Provinsi Bengkulu
Program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan di Bengkulu mulai Mei 2023.
Rencananya, Pemprov Bengkulu akan membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain PKB, pembebasan diberikan untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Dikutip dari akun Instagram @bpkd_provbengkulu, sebelum diadakan pemutihan pajak motor 2023 bulan Mei mendatang, sosialisasi pembayaran pajak kendaraan sudah dilakukan.
"Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda, Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.
3. Provinsi Jawa Timur
Pemprov Jatim menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 14 April hingga 14 Juli atau selama 120 hari.
Pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
Kali ini, pemutihan pajak di Jatim memberikan beberapa insentif berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4), dikutip dari laman Pemprov Jatum.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR