Bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dapat memperoleh program pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dengan mendaftarkan kendaraan miliknya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.
Program bebas sanksi adminitrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.
- Bebas BBNKB II
Mengacu pada Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atau BBNKB II berlaku baik untuk kendaraan dalam maupun luar provinsi Jateng.
Untuk menikmati program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota seluruh provinsi Jateng.
Program bebas BBNKB II akan dilaksanakan sampai dengan 22 Desember mendatang.
- Bebas pajak progresif
Untuk pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole.
Baca Juga: Gawat Pemutihan Pajak Motor Sisa 12 Hari Lagi, 56 Ribu Data Kendaraan Terancam Dihapus
Program bebas pajak progresif ini bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR