Syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2023.
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor adalah denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.
Dituliskan dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak ini diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif, maka hanya dikenai biaya pokok PKB.
Lebih lanjut, persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam program bebas sanksi administrasi atau denda pajak sebagai berikut:
Baca Juga: Gak Perlu Bawa Uang Banyak Untuk Bayar Pajak Motor Mati Lama, Ditunggu Sampai Habis Lebaran
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
Jika pajak kendaraan bermotor bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratannya dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB II
Pembebasan BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, instansi pemerintah dari dalam dan luar provinsi yang akan didaftarkan di provinsi Jateng.
Nantinya, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama. Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Baca Juga: Motor Bebas Bodong Sampai Habis Lebaran Bisa Cek Lokasi dan Jadwal Pemutihan Pajak Motor 2023
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
- Bebas pajak progresif
Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.
Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi.
Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR