Hore Pajak Progresif Dibebaskan Tidak Perlu Bayar, Pemutihan Pajak Motor di Jateng Sampai Akhir Tahun 2023

Ahmad Ridho - Selasa, 2 Mei 2023 | 11:54 WIB
GridOto.com
Girang pemilik motor tidak perlu bayar pajak progresif selama pemutihan pajak motor di Jawa Tengah.

MOTOR Plus-online.com - Gembira pemilik motor lebih dari satu karena tidak perlu bayar pajak progresif.

Pembebasan pajak progresif ini khusus di program pemutihan pajak motor 2023.

Wilayah Jawa Tengah (Jateng) membebaskan pajak progresif untuk pemilik motor.

Keringanan pajak ini berlaku untuk semua pemilik motor dan mobil di daerah Jawa Tengah.

Informasi pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini dipublikasikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng dalam akun Instagram @bapenda-jateng.

Warga Jateng bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 mulai hari ini.

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Kristiyanto.

"Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih," kata Agung, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pajak Mati 3 Tahun Cuma Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Awal Mei 2023

Lalu apa saja manfaat program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023?

Berikut info pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 memberikan berbagai fasilitas mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.

Berikut rincian pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

1. BEBAS SANKSI ADMINISTRASI / DENDA PAJAK KENDARAAN Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 berupa bebas denda pajak ini berlangsung mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023.

Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

2. BEBAS BBNKB 2 & BEBAS PAJAK PROGRESIF Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 berupa bebas BBNKB 2 dan bebas pajak progresif ini berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.

Baca Juga: Siapkan KTP dan STNK Daftar Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jawa Tengah Gak Pakai Ribet

Program pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.

Cara mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 sangat mudah.

Masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 cukup datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.

Dikutip dari Kompas.com, pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023 juga bisa diikuti melalui aplikasi New Sakpole.

Ini dengan catatan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) belum habis.

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi untuk pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- STNK asli

Baca Juga: Gak Perlu Bawa Uang Banyak Untuk Bayar Pajak Motor Mati Lama, Ditunggu Sampai Habis Lebaran

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II BPKB asli STNK asli KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan Kuitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

3. Pajak progresif Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular