5 Modifikasi Motor Yang Melanggar Hukum Jadi Incaran Polisi Awas Kena Tilang

Ardhana Adwitiya - Kamis, 4 Mei 2023 | 17:40 WIB
Kolase tribunjateng/tribunjatim
Ilustrasi modifikasi motor yang melanggar hukum.

Untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot bising sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Jadi, sangat penting untuk memperhatikan aturan yang berlaku terkait kebisingan kendaraan dan memilih sistem knalpot yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

2. Mengubah tampilan kendaraan yang menghilangkan fitur keamanan

2banh.vn
Ilustrasi modifikasi motor tanpa spion.

Lampu dan spion samping adalah fitur keamanan penting pada kendaraan bermotor, termasuk motor.

Baca Juga: Budget Rp 150 Ribu Mau Modifikasi Motor, Ini Caranya Biar Tampil Keren

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular