Pada ayat (4) dari pasal yang sama juga disebutkan, pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB).
Intinya, pemakaian ban yang bukan bawaan pabrikan perlu juga melihat dan mempertimbangkan faktor keselamatan di dalamnya.
Pakai ban dengan ukuran dan jenis yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan UU LLAJ Pasal 285 ayat (1), kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Mengubah sistem pengereman atau suspensi yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan
Mengubah sistem pengereman atau suspensi motor dapat meningkatkan risiko kecelakaan jika tidak dilakukan dengan benar atau tanpa perhitungan yang matang.
Sistem pengereman dan suspensi merupakan bagian penting dari keselamatan kendaraan karena membantu mengendalikan kendaraan dan memastikan pengendara dapat menghentikan kendaraan dalam waktu yang aman.
Jika modifikasi dilakukan pada sistem ini tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ukuran, berat, kecepatan dan beban kendaraan, maka risiko kecelakaan dapat meningkat.
Baca Juga: Sebulan Jalan, Ratusan Karya Modifikasi Motor Pamer di Customaxi & Yard Built 2023
Jika sistem pengereman atau suspensi dimodifikasi tanpa memperhatikan aturan yang berlaku dan tanpa disetujui oleh produsen kendaraan atau pihak berwenang, hal ini dapat membuat sistem tersebut tidak berfungsi dengan baik atau bahkan dapat mengurangi performa sistem tersebut.
Dalam kasus yang ekstrem, modifikasi yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerusakan pada sistem dan mengakibatkan kegagalan sistem saat dibutuhkan, sehingga mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Jadi, sangat penting untuk memperhatikan aturan yang berlaku, berkonsultasi dengan ahli teknik dan pihak berwenang, dan memilih komponen yang sesuai dan teruji untuk sistem pengereman dan suspensi.
Dengan begitu, brother dapat memastikan kendaraan tetap aman dan meminimalkan risiko kecelakaan di jalan raya.
5. Mengubah kecepatan maksimum atau sistem pembakaran yang melanggar batasan hukum
Modifikasi motor dengan mengubah kecepatan maksimum atau sistem pembakaran yang melanggar batasan hukum dapat ditilang oleh pihak berwenang.
Banyak negara memiliki aturan dan peraturan yang mengatur spesifikasi teknis kendaraan, termasuk batasan kecepatan maksimum dan sistem pembakaran yang digunakan.
Jika motor dimodifikasi dengan mengubah kecepatan maksimum atau sistem pembakaran yang melanggar batasan hukum, maka kendaraan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan hukum dan dapat dianggap tidak aman untuk digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Pabrikan Suspensi Italia Bikin Modifikasi Motor Kawasaki Ninja 150 2-Tak
Selain itu, mengubah spesifikasi teknis kendaraan tanpa izin resmi dapat melanggar undang-undang lalu lintas dan peraturan lain yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Sebagai akibatnya, pengendara motor yang melakukan modifikasi tersebut dapat ditilang, didenda, atau bahkan kendaraannya bisa disita oleh pihak berwenang.
Oleh karena itu, sebelum melakukan modifikasi pada motor, sangat penting untuk memahami aturan dan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa modifikasi tersebut tidak melanggar batasan hukum yang ditetapkan.
Jika ada keraguan, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang atau mekanik terpercaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan memastikan keselamatan saat berkendara.
Nah itu dia 5 modifikasi motor yang dapat melanggar hukum.
Sebagian dari artikel ini dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (artificial intelligence-AI)
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR