- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
- Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.
Berikut cara mengurus STNK motor atau mobil yang hilang.
1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK/BAP).
Kalian bisa bertandang ke polsek atau polres di daerah kalian dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi-nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.
Proses pembuatan SKTLK/BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja.
Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi kalian tidak perlu membayar apapun ke petugas.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR