Baca Juga: Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya
2. Mengunjungi samsat
Kunjungi samsat di daerah kalian pada jam kerja untuk melakukan proses selanjutnya.
Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
3. Cek fisik kendaraan
Setelah itu, perlu melakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin).
Katakan saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda ingin mengurusi STNK hilang.
Selanjutnya petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi.
Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan kalian, setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.
4. Isi formulir permohonan
Isilah formulir permohonan STNK ketika kalian sudah menuju ke loket pendaftaran.
Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.
5. Serahkan berkas
Setelah mengisi formulir dan melengkapi pemeberkasan kemudian serahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
Petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
Baca Juga: Beli Motor Murah Kondisi Bekas, Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Asli, Ini Caranya
6. Selesaikan pembayaran
Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan STNK baru, setelah proses selesai, akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
7. Pengambilan STNK duplikat
Selanjutnya Anda akan melakukan pengambilan STNK Duplikat.
STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama,dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Mengurus STNK Motor yang Rusak atau Hilang Terbaru Mei 2023, Segini Rinciannya
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR