MOTOR Plus-Online.com - Jangan panik STNK motor hilang atau rusak, segera urus nih simak biaya terbaru di bulan Mei 2023.
STNK motor hilang atau rusak jangan panik atau sedih dahulu, bikers atau brother MOTOR Plus bisa langsung urus cepat-cepat.
Ada yang merasa bingung mengurus STNK motor hilang atau rusak, ada pula yang kurang paham seberapa besar biaya untuk urusnya.
Berikut biaya terbaru urus STNK motor hilang atau rusak di bulan Mei 2023.
Mengutip Bangkapos.com, segini biaya dan cara membuat STNK di Tahun 2023.
Dilansir dari situs pemerintahkota.com, biaya mengurus STNK baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 tahun 2016.
Biaya pengurusan STNK hilang untuk pengendara motor adalah Rp 100.000.
Sedangkan pengurusan STNK hilang untuk pengendara mobil sebesar Rp 200.000.
Baca Juga: Motor Murah Honda Supra X Tahun 2014 Bisa Ditebus Rp 2 Jutaan BPKB dan STNK Lengkap
Biaya tersebut bisa lebih tinggi jika pengendara memiliki tunggakan PKB yang jatuh tempo.
Selanjutnya brother harus mengetahui syarat dan berkas yang diperlukan untuk mengurusi STNK hilang, antara lain:
- KTP Asli Pemilik Kendaraan disertai Fotokopi 5 lembar
- BPKB asli disertai Fotokopinya 5 lembar
- Fotokopi BPKB legalisir jika BPKB masih berada di Leasing / Bank.
- Fotokopi STNK jika ada, jika tidak ada tidak apa-apa
- Laporan Kehilangan dari Polres/polsek (SKTLK / BAP) Surat pernyataan STNK hilang bermaterai Membawa Kendaraan ke samsat Untuk dilakukan cek fisik.
Berikut cara mengurus STNK motor atau mobil yang hilang.
1. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK/BAP).
Kalian bisa bertandang ke polsek atau polres di daerah kalian dengan membawa KTP dan BPKB asli, serta Fotokopi-nya sebanyak masing-masing 3 lembar, jika BPKB anda di leasing anda bisa menggunakan fotokopi BPKB yang sudah di legalisir.
Proses pembuatan SKTLK/BAP ini memakan waktu 5-10 menit saja.
Biaya pembuatan Surat kehilangan ini GRATIS, jadi kalian tidak perlu membayar apapun ke petugas.
Baca Juga: Tenang, STNK Motor Hilang atau Rusak Tinggal Urus, Biaya Rp 100 Ribu Ini Syaratnya
2. Mengunjungi samsat
Kunjungi samsat di daerah kalian pada jam kerja untuk melakukan proses selanjutnya.
Pengurusan Kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena harus melakukan cek fisik kendaraan.
3. Cek fisik kendaraan
Setelah itu, perlu melakukan Cek Fisik Kendaraan (esek nomor rangka dan mesin).
Katakan saja ke petugas di loket cek fisik bahwa anda ingin mengurusi STNK hilang.
Selanjutnya petugas akan memberikan anda formulir untuk di isi.
Silahkan isi sesuai dengan data diri dan kendaraan kalian, setelah selesai, anda akan mendapatkan dokumen cek fisik.
4. Isi formulir permohonan
Isilah formulir permohonan STNK ketika kalian sudah menuju ke loket pendaftaran.
Silahkan isi keterangan bahwa STNK hilang/Rusak.
5. Serahkan berkas
Setelah mengisi formulir dan melengkapi pemeberkasan kemudian serahkan berkas ke Loket Pendaftaran.
Petugas akan mengecek dan memproses pembuatan STNK baru serta mengecek apakah STNK anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
Baca Juga: Beli Motor Murah Kondisi Bekas, Perpanjang STNK Bisa Tanpa KTP Asli, Ini Caranya
6. Selesaikan pembayaran
Setelah itu lakukan pembayaran pembuatan STNK baru, setelah proses selesai, akan diminta untuk melakukan pembayaran penerbitan STNK anda.
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) anda sudah jatuh tempo, maka anda wajib membayarnya terlebih dahulu, namun jika PKB anda masih belum jatuh tempo, maka anda hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK (PNBP) saja.
7. Pengambilan STNK duplikat
Selanjutnya Anda akan melakukan pengambilan STNK Duplikat.
STNK duplikat adalah sebutan untuk pengganti STNK yang lama,dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK asli.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biaya Mengurus STNK Motor yang Rusak atau Hilang Terbaru Mei 2023, Segini Rinciannya
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR