Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menjelaskan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,98 miliar.
Sementara total pendapatan dari pokok pajak yang diterima Bapenda mencapai Rp 78,18 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar segera memanfaatkan program ini.
Dia mengakui di sisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat agar kendaraan nya tidak menjadi kendaraan bodong.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurutnya saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong, seperti yang dilansir dari bisnis.
Baca Juga: Pajak Mati 3 Tahun Cuma Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Awal Mei 2023
“Kesempatan yang kami berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan. Makanya kami ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Lalu apa saja keuntungan yang diberikan untuk penunggak pajak motor di Riau?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR