Khusus daerah Riau, pemutihan tahun ini mengusung slogan 7 Berkah Pajak Daerah.
Berikut ampunan yang diberikan Pemprov Riau untuk penunggak pajak kendaraan:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
3. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang
Baca Juga: Catat Pemutihan Pajak di Jawa Timur, Balik Nama Lebih Mudah dan Murah
5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.
7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen
Mumpung masih 25 hari lagi, khusus warga Riau buruan bayar tunggakan pajak sebelum motor jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR