MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai data STNK dihapus motor jadi bodong, pemutihan pajak motor tinggal 25 hari lagi.
Lekas ke Samsat terdekat dan urus pembayaran pajak motor yang belum dilunasi.
Saat ini pemutihan masih digelar di beberapa daerah di Indonesia.
Salah satunya adalah Riau yang masa berlaku program ampunan pajak motor tinggal 25 hari lagi.
Pemutihan pajak motor 2023 di Riau akan berakhir pada 31 Mei 2023.
Manfaatkan keringanan pajak ini karena banyak keuntungan yang didapat para penunggak pajak motor.
Salah satunya adalah bebas pokok pajak terutang untuk tahun ke-4 dan seterusnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga membebaskan beberapa denda lainnya.
Dikutip dari riau.bpk.go.id, pada periode pertama pemutihan pajak motor di Riau yang berlangsung 1 Februari 2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat ada 48.310 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini.
Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menjelaskan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,98 miliar.
Sementara total pendapatan dari pokok pajak yang diterima Bapenda mencapai Rp 78,18 miliar.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar segera memanfaatkan program ini.
Dia mengakui di sisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat agar kendaraan nya tidak menjadi kendaraan bodong.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurutnya saat ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sedang dalam tahap sosialisasi.
Jika sudah diberlakukan, maka kedepan jika ada kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapus dan menjadi kendaraan bodong, seperti yang dilansir dari bisnis.
Baca Juga: Pajak Mati 3 Tahun Cuma Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Awal Mei 2023
“Kesempatan yang kami berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan. Makanya kami ingatkan kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Lalu apa saja keuntungan yang diberikan untuk penunggak pajak motor di Riau?
Khusus daerah Riau, pemutihan tahun ini mengusung slogan 7 Berkah Pajak Daerah.
Berikut ampunan yang diberikan Pemprov Riau untuk penunggak pajak kendaraan:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
3. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang
Baca Juga: Catat Pemutihan Pajak di Jawa Timur, Balik Nama Lebih Mudah dan Murah
5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.
7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen
Mumpung masih 25 hari lagi, khusus warga Riau buruan bayar tunggakan pajak sebelum motor jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR