MOTOR Plus-online - Salah satu yang bikin malas bayar pajak motor atau mobil bekas karena masih atas nama pemilik lama.
Tanpa KTP asli bayar pajak kendaraan ternyata mudah simak caranya agar tidak perlu calo segala loh juga murah.
Kini ada trik bayar pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik asli bisa dilakukan secara terus menerus.
Enaknya lagi bukti bayar pajak atau TBPKP diantar ke rumah oleh tukang pos jadi mudah.
Meski tanpa KTP namun mempermudah dan pastinya keamanan pemilik kendaraan bisa terjaga oleh anda.
Namun agar tidak pinjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya anda harus nego terlebih dulu.
Berikut ini cara bayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK tanpa harus ada KTP pemilik sebelumnya.
1. Negosiasikan merekam identitas pemilik lama
Ketika beli kendaraan bekas, upayakan minta identitas pemilik pertama.
Baca Juga: Terjawab Bisa Bayar Pajak Kendaraan Paling Cepat Mulai Kapan Sebelum Jatuh Tempo Agar Tak Telat Loh
2. Download Aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional
Tersedia di Playstore hanya 14 MB yang berguna untuk merekam dan menyimpan data pemilik kendaraan lama dan mendaftarkannya.
3. Registrasi
Tetap harus siapkan KTP asli pemilik lama dan siapkan STNK.
Langsung isi formulir registrasi atau pendaftaran di aplikasi Signal itu.
Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP.
Maka dari itu, penting anda bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut.
Jadi, anda bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di HP anda.
Jika sudah menjalani langkah ketiga, sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK tanpa KTP asli.
Untuk melakukannya, ikuti empat langkah di bawah ini:
- Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;
- Tentukan bentuk kepemilikan kendaraan;
- Masukan nomor pendaftaran kendaraan motor (NRKB);
- Masukan 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan.
Jika sudah melakukan semua tahapan itu, kendaraan milik anda pun sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal.
Sehingga, sudah dapat melakukan pengajuan perpanjangan pajak STNK.
5. Pembayaran
Berikut petunjuk untuk pembayarannya:
- Tentukan NRKB yang hendak dibayar pajaknya, lalu pilih “Lanjut.”
- Info tentang SKK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ada dimonitor HP anda bersama jumlah yang perlu dibayar;
- Pilihlah menu kirim berkas (dokumen) TBPKP, lalu tambahkan alamat pengantaran di kolom yang ada;
- Rekap ongkos akan tampil dengan cara otomatis, lalu pilih “Lanjut”;
- Selanjutnya, “Pilih Cara Pembayaran” sehingga akan ditampilkan code bayar, jumlah yang dibayar, dan cara pembayarannya. Lalu, anda pilih lagi “Lanjut”;
- Tentukan bank yang hendak dipakai untuk bayar pajak. Teruskan dengan mengikuti petunjuk pembayaran hingga usai; Kalau sudah sukses, anda dapat memeriksa status pembayaran untuk memastikan transaksi telah sukses;
- Selesai pembayaran sukses, anda akan terima surat elektronik sebagai bukti pembayaran pelunasan pembayaran atau e-TBKP. Sesudah itu, anda akan memperoleh e-Pengesahan berisikan barcode untuk bukti pembayaran resmi.
Tinggal nunggu notis pembayaran pajak STNK yang baru dikirim lewat pos.
KOMENTAR