Semua data yang difokopi harus dalam kondisi terang dan jelas, tidak buram.
Hal ini untuk mempercepat dan mempermudah proses validasi saat perpanjangan SIM secara online.
Berikut syarat perpanjangan SIM online:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan Jasmani (RIKKES)
Baca Juga: Biaya Perpanjangnya Enggak Mahal, Warga Jakarta Serbu 5 Lokasi SIM Keliling
- Hasil tes psikologi
- pas foto dengan latar warna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR