MOTOR Plus-Online.com - Asyik, gampang banget perpanjang SIM online cukup bayar Rp 75 ribu, cuma duduk manis tunggu di rumah SIM baru bakal diantar.
Untuk brother MOTOR Plus dan bikers yang merasa malas atau mager perpanjang SIM ke Samsat, bisa coba perpanjang SIM online nih!
Kalian enggak perlu antre ke Satpas karena bisa perpanjang SIM online via handphone dan bisa dilakukan di rumah.
Nantinya, SIM baru ini akan langsung diantar ke rumah kalian jika sudah selesai prosedurnya.
Sebagai informasi, diketahui masa berlaku SIM selama 5 tahun dan harus diperpanjang.
Nah jika lewat satu hari, maka kalian harus membuat SIM baru lagi.
Perpanjangan SIM sudah diatur pada ketetapan Kapolri Nomor 09/2012 Pasal 28 Ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Aplikasi perpanjangan SIM yang dikeluarkan Korlantas Polri adalah SINAR (SIM Nasional Presisi).
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
Jika memenuhi persyaratan (dokumen lengkap), SIM yang sudah jadi akan langsung dikirim ke rumah pemilik.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan dokumen atau persyaratan sudah lengkap.
Semua data yang difokopi harus dalam kondisi terang dan jelas, tidak buram.
Hal ini untuk mempercepat dan mempermudah proses validasi saat perpanjangan SIM secara online.
Berikut syarat perpanjangan SIM online:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan Jasmani (RIKKES)
Baca Juga: Biaya Perpanjangnya Enggak Mahal, Warga Jakarta Serbu 5 Lokasi SIM Keliling
- Hasil tes psikologi
- pas foto dengan latar warna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Cara perpanjangan SIM online pakai HP:
- Buka aplikasi SINAR di HP (unduh di Google Play Store)
- Registasi dengan nomor HP
- Muncul kode OTP untuk pemilik SIM melalui SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
- Masukkan data profil mulai NIK, nama dan email
- Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun mealui email, lalu aktifkan
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Akan Dihapus? Karena Belum Ada Dasar Hukum Pengganti Peraturan Kapolri No. 9/2012
- Verifikasi KTP
- Siapkan seluruh syarat yang diperlukan
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.iddi browser hp
- Lakukan tes psikologi di app.eppsi.iddi browser hp
- Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik menu SIM, lalu klik Perpanjangan SIM
- Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
- Pilih Satpas penerbit SIM
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
- Pilih metode pengiriman/ pengambilan (pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM
- Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur
- Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang
Biaya perpanjangan SIM 2023:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR