Proses balik nama setelah dokumen lengkap langsung ikuti beberapa langkah berikut.
- Kunjungi Samsat
Pemilik motor datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP masing-masing.
Bukan cuma dokumen yang dibawa, motor juga harus dibawa ke Samsat untuk proses balik nama pemilik baru. Motor dibawa untuk proses cek fisik (cek nomor rangka dan nomor mesin).
Dari proses cek fisik data akan diinput untuk melengkapi identitas di STNK yang baru.
- Pendaftaran balik nama
Setelah cek fisik motor diberikan bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat.
Bukti cek fisik ini nanti akan dijadikan persyaratan pelengkap untuk proses balik nama pemilik baru.
Serahkan semua dokumen dan bayarkan biaya yang tertera saat akan mengambil STNK atas nama pemilik baru.
Biaya yang harus dibayarkan yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ, biaya administrasi dan denda (jika ada tunggakan pajak motor sebelumnya).
Jadi kalau tidak ada KTP pemilik motor lama, pembeli motor harus melakukan balik nama.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR