Bayar Pajak STNK Motor Tahunan di Samsat Tanpa KTP Caranya Mudah dan Prosesnya Cepat

Ahmad Ridho - Kamis, 11 Mei 2023 | 10:23 WIB
Dok MOTOR Plus-online
Tanpa KTP pemilik bayar pajak STNK motor tetap bisa diproses dan caranya mudah.

Proses balik nama setelah dokumen lengkap langsung ikuti beberapa langkah berikut.

- Kunjungi Samsat

Pemilik motor datang ke Samsat terdekat sesuai dengan domisili KTP masing-masing.

- Motor dibawa ke Samsat

Bukan cuma dokumen yang dibawa, motor juga harus dibawa ke Samsat untuk proses balik nama pemilik baru. Motor dibawa untuk proses cek fisik (cek nomor rangka dan nomor mesin).

Dari proses cek fisik data akan diinput untuk melengkapi identitas di STNK yang baru.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2023, Diskon Pokok Tunggakan 70 Persen Sampai Bebas Pajak Progresif

- Pendaftaran balik nama

Setelah cek fisik motor diberikan bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat.

Bukti cek fisik ini nanti akan dijadikan persyaratan pelengkap untuk proses balik nama pemilik baru.

Serahkan semua dokumen dan bayarkan biaya yang tertera saat akan mengambil STNK atas nama pemilik baru.

Biaya yang harus dibayarkan yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ, biaya administrasi dan denda (jika ada tunggakan pajak motor sebelumnya).

Jadi kalau tidak ada KTP pemilik motor lama, pembeli motor harus melakukan balik nama.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular