Pada bagian depan bertuliskan Motorreglement (SPAATBLAD 1917 No.73) RIJBEWIJS.
SIM yang dikenal saat ini dahulu memakai nama Rebuwes atau Rijbewijs.
Rijbewijs sendiri merupakan bahasa Belanda yang artinya adalah Surat Izin Mengemudi.
SIM pertama di Indonesia atau Rijbewijs bentuknya seperti surat dan ditempel foto pemilik SIM.
Seperti SIM jadul yang diunggah pemilik akun Twitter @HoldenKlasik.
surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertera tahun 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya) ???????????? ???????????? pic.twitter.com/RJawtb8yUt
— Suka Mobil Tua (@HoldenKlasik) December 14, 2019
Surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertera tahun 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya).
SIM merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperbolehkan seseorang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: Muncul Gugatan SIM Seharusnya Bisa Seumur Hidup Enggak Cuma 5 Tahun, Ini Alasannya
Sejarah pembuatan SIM dapat ditelusuri hingga awal abad ke-20, ketika kendaraan bermotor pertama kali diperkenalkan di beberapa negara.
Pada saat itu, tidak ada peraturan resmi tentang pengemudian kendaraan bermotor dan siapa saja dapat mengemudikannya tanpa memerlukan persyaratan khusus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR