Pada tahun 1903, Inggris menjadi negara pertama yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki SIM.
Kemudian, beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat mengikuti langkah ini.
Di Indonesia, penggunaan SIM dimulai pada masa penjajahan Belanda.
SIM pertama di Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912 dan hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura.
Pada tahun 1925, SIM mulai diperkenalkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pembagian SIM di Indonesia awalnya hanya terdiri dari satu jenis, yaitu SIM A yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.
Baca Juga: Jangan Bingung Cek Besaran Pajak Motor Bekas, Keluarkan HP Data Lengkap Langsung Muncul
Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi dan jenis kendaraan bermotor yang semakin beragam, pembagian SIM pun diubah dan diperluas.
Pembagian jenis SIM ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu dengan aman dan bertanggung jawab.
Sebagian artikel ini menggunakan bantuan kecerdasan Artificial Intelegence (AI).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR