- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
5. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Bikin Girang Pemotor Dapat Untung Ikut Pemutihan Pajak Motor, Kapan Pemutihan Pertamakali Diadakan?
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
6. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
7. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 2 Maret 2023 hingga hari ini, tepatnya 2 Mei 2023.
Pemutihan pajak yang digelar berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumatera Barat
- Gratis BBN kendaraan selain BA (Sumatera Barat) atau dari luar provinsi Diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR