MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan jika STNK lama tidak diperpanjang akan mahal bayarnya.
Tenang pajak mati lama tak perlu bayar alias gratis ikuti pemutihan 2023 dibuka di tujuh wilayah seluruh Indonesia.
Ada kesempatan emas bagi yang pajak kendaraan mati lama tidak perlu bayar mahal.
Sejumlah daerah membuka program pemutihan sebagai antisipasi pajak mati lama akan jadi bodong.
Seperti diketahui mulai 2023 pemerintah akan menerapkan aturan STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya.
Tidak main-main kendaraan yang dihapus datanya akan jadi bodong selamanya.
Untuk itu segera ikuti pemutihan pajak 2023 selagi digelar agar kendarana tidak jadi bodong.
Sebagai pengampunan pajak mati lama akan digratiskan alias tidak perlu bayar.
Daearah mana yang memberi gratis pajak mati lama yuk simak mana saja.
Baca Juga: Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Enggak Cuma Bebaskan Denda Lo
1. Aceh
Terobosan yang berani diberikan Provinsi Aceh khusus untuk kendaraan pajak mati lama digratiskan.
Untuk kendaraan pajak mati lebih dari tiga tahun, hanya bayar pokok pajak saja selama 3 tahun.
Kepala UPTD Samsat Wilayah XIV Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir mengatakan, sangat membantu wajib pajak terutama yaang kendaraannya sudah lama nunggak.
Pemutihan di Provinsi Aceh mulai Mei 2023 didasari surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tentang pemutihan tahap II 2023.
Selain kendaraan pajak mati lama, Muzakir mengatakan ada beberapa item yang dibebaskan pembayarannya.
Di antaranya denda PKB, biaya BBNKB II, dan pembebasan biaya pajak progresif.
"Saya berharap agar masyarakat Abdya segera memanfaatkan perpanjangan pemutihan dan tidak melewatkan batas akhir pemutihan pada tanggal 30 Juni 2023," ucap kata Muzakir dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).nya.
2. Riau
Pemutihan pajak kendaraan di wilayah Riau juga memberi keringan pokok yang menunggak lama.
Kendaraan dengan pajak mati lama lebih dari tiga tahun jadi hanya bayar pokok PKB untuk tiga tahun saja.
Pemutihan pajak di Riau, sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Mengutip laman resmi Bapenda Riau, dalam program bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' tersebut, ada 7 manfaat pemutihan, yang pertama ada pembebesan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2022, dan bebas denda BBNKB II.
Selanjutnya, pembebasan BBNKB kendaraan hasil lelang, dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Kemudian, diskon PKB selama tiga tahun berturut, bagi para pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk dan khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2021.
Terakhir, pembebasan pajak progresif dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari yang semula 25 persen, menjadi 2 persen saja.
3. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Robert Coven, mengatakan ada tiga item yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.
"Pemutihan tersebut mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat," ujar Robert, dilansir dari halaman Multi Media Center Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Minggu (21/5/2023).
Ia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng saja.
"Semua fasilitas yang disebutkan di atas diberikan secara khusus untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi KH (kode Kalimantan Tengah) dan berlaku mulai tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," ujarnya.
4. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) dan berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.
Mengutip dari Motorplus.com, terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
5. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaran kendaraan elama 120 hari, mulai tanggal 14 April-14 Juli 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini terdiri dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB II.
"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
6. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, yang berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.
Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Keringanan tersebut di antaranya pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan pajak progresif.
Untuk jadwal rincian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB pada tanggal 26 April hingga 21 Juni 2023.
Pembebasan BBNKB II pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
Pembebasan pajak progresif pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
7. Bengkulu
Program pemutihan di Provinsi Bengkulu efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023.
Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan PKB dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
KOMENTAR