Khusus untuk warga Riau penunggak pajak motor harus segera melunasi pajak kendaraannya.
Dikutip dari akun Instagram @samsatpekanbarukota, pemutihan pajak motor di Riau mengusung slogan 7 Berkah Pajak.
Ada 7 keuntungan yang diberikan Pemprov Riau kepada penunggak pajak kendaraan.
Berikut 7 Berkah Pajak yang diberikan Pemprov Riau:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
Baca Juga: Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Enggak Cuma Bebaskan Denda Lo
3. Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang
5. Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR