6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.
7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen.
Sementara untuk besaran denda keterlambatan pembayaran pajak motor ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Mengacu pada pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.
Berikut cara hitung denda pajak motor per tahunnya:
- Pajak motor telat 2 hari - 1 bilan: 25% x PKB
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan 2023 Bebas Tunggakan Pajak dan Lainnya, Berlaku Sampai Tanggal Segini
- Pajak motor telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Pajak motor telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ
-Pajak motor telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Pajak motor telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ
Pajak motor telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR