Polisi Ungkap Merek Oli Paling Banyak Dipalsu Dalam Sehari 312 Ribu Liter Dikirim Seluruh Indonesia

Aong - Jumat, 9 Juni 2023 | 08:00 WIB
Tribunnews.com
Berbagai merek oli terkenal dipalsu digerebek polisi siap edar ke seluruh Indonesia

"Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah. Harganya sampai di konsumen beda [dengan yang asli] sampai Rp 1.000 sampai Rp 2.000 di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," imbuhnya.

Indra menyebut produksi oli palsu tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak 2020. Dia menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu itu mencapai Rp 20 miliar per bulan.

"Totalnya itu kalau per bulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ucapnya.

Menurut Hersadwi terdapat lima hingga bisa bisa membuat oli palsu tersebut yang punya peran masing-masing.

Kelima tersangka itu berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry. 

Tersangka AH, AK, dan FN merupakan pemilik usaha produksi oli palsu tersebut.

"Dan saudara AL alias Tom ini bagian operasional, dan kelima adalah saudara AW ini juga bagian operasional," imbuhnya.

"Jadi mereka belajarnya dari ini, kebetulan yang kita amankan ini memiliki usaha resmi, produksi oli juga," kata Hersadwi.

Terkait dari mana kelima tersangka memperoleh bahan baku pembuatan oli palsu tersebut, polisi masih mendalami.

"Untuk sementara kita masih dalami oli ini dapat di mana. Karena terkait based oil, kemudian ada zat EG, dan sebagainya. Ini sedang kita dalami dari mana mereka peroleh," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No 3 Tahun 2014.

Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oli Palsu yang Diproduksi di Jawa Timur Dijual ke Seluruh Indonesia, Masyarakat Agar Waspada.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular