Akhirnya dari pengembangan itu polisi langsung berangkat ke Kabupaten Rejang Lebong, lokasi tersangka YU mengambil oli palsu di toko manisan milik tersangka NS.
Polisi langsung masuk ke dalam toko dan langsung menyita ratusan botol dan 109 dus oli palsu yang ada di dalam toko.
"Usaha yang dilakukan tersangka NS ini sudah sejak 2 tahun lalu," jelasnya.
Dari pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengakui selama lebih kurang 2 tahun sudah menjual oli bekas ini di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
Kedua tersangka ini hanya sebagai pemasar oli palsu, sementara untuk gudang produksinya berada di Jakarta.
Sementara itu Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap gudang produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo.
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (24/5/2023) dan lima orang berhasil diamankan polisi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Merek Oli Paling Banyak Dipalsu Dalam Sehari 312 Ribu Liter Dikirim Seluruh Indonesia
Para tersangka menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku kelima tersangka berperan memproduksi dan mendistribusikan oli palsu merek terkenal tanpa uji laboratorium.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR