Baru Tahu Ada 9 Provinsi yang Gelar Pemutihan, Langsung Manfaatkan Supaya Bebas Denda STNK

Uje - Rabu, 14 Juni 2023 | 10:17 WIB
Facebook/Orares Berstes
ILUSTRASI STNK dan BPKB. untuk para bikers melakukan pemutihan sampai akhir Juni 2023 nanti.

Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program ini memberikan beberapa bantuan seperti:

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi
keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Bebas PKB progresif

7. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.

Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut keringanan pajak kendaraan yang diberikan, berupa:

Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda BBNKB II
Gratis BBNKB II
Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

8. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya
Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat
Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.

Pembayaran pajak bisa dilaksanakan di kantor Samsat terdekat, gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, serta Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.

9. Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.

Dilansir dari Antara, keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

Baca Juga: Rayakan HUT Bhayangkara ke-77, Polisi Bagikan SIM Gratis Untuk Pelajar dan Mahasiswa

Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.

Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.

Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular