MOTOR Plus - online.com Untuk para pemotor yang sering lupa bayar pajak STNK bisa langsung manfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bulan Juni 2023 ini ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bikers hanya membayarkan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya memmberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.
Berikut daftar sembilan provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan selama Juni 2023:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.
Dilansir dari situs Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.
Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.
Pemutihan pajak kendaraan akan berlaku di seluruh Aceh hingga 30 Juni 2023.
2. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Kebijakan pemutihan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.
Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.
3. Lampung
Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023 mengatur beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung.
Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:
Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
4. Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan melalui Bapenda mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini memberikan bantuan terhadap:
PKB dan BBNKB II
Bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan.
PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
5. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
Program kini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa. Berikut rincian jadwal dan keringanan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
6. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program ini memberikan beberapa bantuan seperti:
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi
keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Bebas PKB progresif
7. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.
Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Berikut keringanan pajak kendaraan yang diberikan, berupa:
Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda BBNKB II
Gratis BBNKB II
Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
8. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya
Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat
Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.
Pembayaran pajak bisa dilaksanakan di kantor Samsat terdekat, gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, serta Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.
9. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.
Dilansir dari Antara, keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Rayakan HUT Bhayangkara ke-77, Polisi Bagikan SIM Gratis Untuk Pelajar dan Mahasiswa
Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.
Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.
Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR