Mengutip Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
7. Aceh
Program pemutihan di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.
Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:
8. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) kemarin.
Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.
Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:
9. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.
10. Bali
Daerah yang ikut mengadakan pemutihan pajak motor adalah Bali dan Papua.
Pemutihan pajak motor di Bali memberikan keringanan untuk penunggak pajak.
Pertama penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.
Program tersebut dilaksanakan mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Selain itu, terdapat Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Ketentuan yang diberikan, yakni wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Baca Juga: Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir Lewat Pemutihan Pajak Motor 2023 di Beberapa Daerah
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
11. Papua
Setelah Bali ada Papua yang untuk pertama kalinya menggelar program pemutihan pajak motor 2023 setelah dilakukan pemekaran daerah.
Ampunan pajak motor di Papua berlaku mulai Juni sampai 12 Juli 2023 mendatang.
Selain gratis denda PKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR