11 Wilayah Masih Berlangsung Pemutihan Pajak Motor, Ditunggu Sampai Desember 2023

Ahmad Ridho - Senin, 19 Juni 2023 | 15:15 WIB
Tribun Bali
Pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung di 11 wilayah sampai akhir tahun, salah satunya ada di Bali.

MOTOR Plus-online.com - Tercatat 11 wilayah masih adakan pemutihan pajak motor 2023.

Bahkan di beberapa wilayah masa berlakunya sampai bulan Desember 2023 mendatang.

Siapkan STNK dan BPKB sebelum ke Samsat untuk mengurus pembayaran pajak motor.

Banyak keuntungan didapat para wajib pajak di program pemutihan pajak motor 2023 ini.

Selain itu dibebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), diskon termasuk insentif motor listrik.

Jadi segera dibayarkan tunggakan pajak sebelum data STNK dihapuskan.

Saat ini 11 wilayah yang mengadakan pemutihan pajak motor memiliki program ampunan yang berbeda-beda.

Selain itu masa berlakunya ada yang sampai akhir tahun 2023.

Berikut ini 11 wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak motor.

1. Jawa Tengah (Jateng)

Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:

  • Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas sanksi administrasi PKB

Untuk pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni sampai 22 Desember 2023.

Sementara untuk penghapusan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juni 2023.

2. Jawa Timur (Jatim)

Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

  • Bebas BBNKB II dan seterusnya
  • Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif.

3. Kalimantan Barat (Kalbar)

Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda BBNKB II
  • Gratis BBNKB II
  • Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
  • Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:-

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
  • Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  •  Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

5. Bengkulu

Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:

  • Pembebasan pokok tunggakan PKB
  • Pembebeasan denda PKB
  • Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

6. Sumatera Selatan (Sumsel)

Mengutip Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

  • PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

7. Aceh

Program pemutihan di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.

Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:

  • Bebas BBNKB ke-II
  • Bebas denda pajak
  • Bebas denda SWDKLLJ
  • Bebas Pajak progresif

8. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023) kemarin.

Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.

Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:

  • Bebas tunggakan PKB
  • Bebas sanksi administratif
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas denda SWDKLLJ

9. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

  • Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
  • Bebas denda PKB
  • Bebas pokok BBNKB ke-II
  • Bebas denda BBNKB ke-II
  • Bebas pajak Progresif.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

10. Bali

Daerah yang ikut mengadakan pemutihan pajak motor adalah Bali dan Papua.

Pemutihan pajak motor di Bali memberikan keringanan untuk penunggak pajak. 

Pertama penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB. 

Program tersebut dilaksanakan mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.

Selain itu, terdapat Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.

Ketentuan yang diberikan, yakni wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Ketahui Cara STNK Motor Bebas Blokir Lewat Pemutihan Pajak Motor 2023 di Beberapa Daerah

Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.

11. Papua

Setelah Bali ada Papua yang untuk pertama kalinya menggelar program pemutihan pajak motor 2023 setelah dilakukan pemekaran daerah.

Ampunan pajak motor di Papua berlaku mulai Juni sampai 12 Juli 2023 mendatang.

Selain gratis denda PKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular