Saat tengah melaju, pemotor asal Indonesia mendadak menurunkan kecepatan karena ada razia yang dilakukan polisi Thailand.
Pemotor langsung mengeluarkan SIM C dan diberikan kepada polisi Thailand yang memberhentikannya.
Setelah dicek dan diketahui SIM Indonesia, polisi Thailand tidak bisa berkutik lagi dan mempersilahkan pemotor melanjutkan perjalanan.
"Kali ketiga kena razia di Thailand, gaes. Itu spotnya (razia) pindah dari sebelumnya. Sudah terbukti SIM Indonesia berlaku di sini (Thailand) atau di negara ASEAN," demikian kata pemotor yang terjaring razia di Thailand.
Pemotor langsung melanjutkan perjalanan setelah terjaring razia dan SIM miliknya di cek polisi Thailand.
Baru tahu ternyata SIM Indonesia diakui dan berlaku di negara-negara ASEAN.
Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara.
Hal ini mengacu pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan demikian Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa harus membuat SIM Internasional.
SIM Indonesia bisa berlaku di negara ASEAN awalnya hanya beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand dan Singapura.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR