Baca Juga: Pro Kontra Pembuatan SIM Harus Punya Sertifikat Makin Mempersulit dan Timbulkan Pungli
Kemudian pada tahun 1997 perjanjian ini meluas ke beberapa negara yang mengakui SIM domestik (Indonesia) antara lain Myanmar, Laos, Vietnam dan Kamboja.
Berikut negara ASEAN ikut perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued:
1. Thailand
2. Vietnam
3. Brunei Darussalam
4. Myanmar
5. Laos
6. Malaysia (harus punya SIM internasional dan SIM lokal yang masih berlaku)
7. Singapura (SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan).
Biar enggak penasaran, langsung tonton videonya di bawah ini:
Lihat postingan ini di Instagram
Wah sekarang jadi tahu nih kalau SIM Indonesia bisa berlaku dan bebas razia khusus untuk negara ASEAN.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR