MOTOR Plus-online.com - Baru tahu ternyata SIM Indonesia (SIM C) bisa bebas razia di Thailand, polisi langsung mundur.
Membahas Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang ramai karena harus punya sertifikat untuk bikin baru.
Pemotor yang sudah berusia 17 tahun dan ada KTP harus sudah membuat SIM.
Tapi belakangan ramai karena pemohon harus punya sertifikat sebagai syarat pembuatan SIM.
SIM jadi syarat yang harus dimiliki pemotor dan pengendara mobil sebagai legalitas mengemudikan kendaraan.
Denda tilang karena tidak memiliki SIM sudah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281.
Di dalam Pasal 281 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana di maksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.
Baru tahu ternyata SIM Indonesia bisa kebal di beberapa negara ASEAN termasuk Thailand.
Video pemotor bisa bebas saat terjaring razia di Thailand diunggah akun Instagram @seindonesiaku.
Saat tengah melaju, pemotor asal Indonesia mendadak menurunkan kecepatan karena ada razia yang dilakukan polisi Thailand.
Pemotor langsung mengeluarkan SIM C dan diberikan kepada polisi Thailand yang memberhentikannya.
Setelah dicek dan diketahui SIM Indonesia, polisi Thailand tidak bisa berkutik lagi dan mempersilahkan pemotor melanjutkan perjalanan.
"Kali ketiga kena razia di Thailand, gaes. Itu spotnya (razia) pindah dari sebelumnya. Sudah terbukti SIM Indonesia berlaku di sini (Thailand) atau di negara ASEAN," demikian kata pemotor yang terjaring razia di Thailand.
Pemotor langsung melanjutkan perjalanan setelah terjaring razia dan SIM miliknya di cek polisi Thailand.
Baru tahu ternyata SIM Indonesia diakui dan berlaku di negara-negara ASEAN.
Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara.
Hal ini mengacu pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan demikian Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa harus membuat SIM Internasional.
SIM Indonesia bisa berlaku di negara ASEAN awalnya hanya beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand dan Singapura.
Baca Juga: Pro Kontra Pembuatan SIM Harus Punya Sertifikat Makin Mempersulit dan Timbulkan Pungli
Kemudian pada tahun 1997 perjanjian ini meluas ke beberapa negara yang mengakui SIM domestik (Indonesia) antara lain Myanmar, Laos, Vietnam dan Kamboja.
Berikut negara ASEAN ikut perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued:
1. Thailand
2. Vietnam
3. Brunei Darussalam
4. Myanmar
5. Laos
6. Malaysia (harus punya SIM internasional dan SIM lokal yang masih berlaku)
7. Singapura (SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan).
Biar enggak penasaran, langsung tonton videonya di bawah ini:
Lihat postingan ini di Instagram
Wah sekarang jadi tahu nih kalau SIM Indonesia bisa berlaku dan bebas razia khusus untuk negara ASEAN.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR