MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang menggunakan knalpot racing untuk harian siap-siap akan ada razia yang lebih ketat.
Polisi mulai uji coba alat pengukur kebisingan knalpot racing apakah sudah sesuai standar Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) atau tidak.
Uji coba alat ukur knalpot racing ini disaksikan langsung Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
"Hari ini tadi melihat demo salah satu alat yang mendukung untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yaitu alat pengukur kebisingan," ujar Aan dikutip dari NTMCPolri.info, Selasa (27/6/2023).
"Nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat," sambungnya.
"kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” lanjutnya.
Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, nantinya akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesusai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.
“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desibel itu ada," tambah Aan.
"Jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” lengkapnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR