Biar lebih jelas, berikut batas kebisingan knalpot motor menurut PM LHK No. P56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019:
Power Mass Ratio (PMR) | Baku Mutu dB | |
L urban | L wide open throttle | |
PMR < 25 | 73 | - |
25 < PMR < 50 | 74 | 79 |
PMR > 50 | 77 | 82 |
Di saat yang bersamaan, produsen knalpot racing yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) tengah mengajukan standar knalpot racing.
AKSI bertemu perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana selaku Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM pada awal Juni kemarin (9/6/2023).
“Termasuk knalpot racing buatan Indonesia bagian program pemerintah supaya bisa besar di negara sendiri,” jelas Temmy di depan perwakilan AKSI.
Paling utama pembicaraan AKSI dengan Kemenkop dan UMKM bagaimana standar teknis knalpot racing supaya tidak kena razia.
"Standar teknisnya seperti apa, misal standarnya berapa dB (satuan kebisingan, red) dan cara pengukurannya kayak apa, kalau sudah dibuat, kami akan mengikuti,” kata Edi Nurmanto, produsen knalpot Abenk Muffler dari Purbalingga, Jawa Tengah.
Namun saat dikonfirmasi hari Senin (19/6/2023), Edi mengatakan belum ada kelanjutan soal standar kalpot racing.
"(Aturan knalpot racing) belum ada kelanjutan, sedang diusulkan," kata Edi yang juga menjabat sebagai ketua AKSI.
Pria yang akrab disapa Abenk itu berharap, aturan terkait knalpot aftermarket bisa segera terbit mengingat banyak permasalahan akibat belum ada kejelasan regulasi itu.
"Harapannya bisa segera terbit aturannya karena omzet menurun, intervensi ke toko-toko dari polisi juga (kerap dilakukan)," tutupnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR