Polisi Mulai Tes Alat Ukur Kebisingan Knalpot Racing Apakah Sesuai Standar Kementerian LHK

Ardhana Adwitiya - Kamis, 29 Juni 2023 | 06:55 WIB
NTMCPolri.info
Ilustrasi knalpot racing di motor.

Polisi seringkali menindak knalpot racing yang melebihi ambang kebisingan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.

Aan berharap, dengan bantuan alat pengukur kebisingan ini, akan memberikan kepastian bahwa knalpot motor tersebut mengeluarkan suara yang tidak melebihi ambang kebisingan.

knalpot punya tingkat kebisingan suara dengan satuan desbiel atau dB.

Tingkat kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019.

Kementerian LHK mengatur Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.

Baca Juga: Pelajar Tertangkap Pakai Knalpot Racing atau Balap Liar di Daerah Ini Siap-siap Jalan Kaki Satu Bulan!

Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.

Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04.

UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular