Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
2. Sumatera Selatan (Sumsel)
Mengutip webiste resmi Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan di Sumsel berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak di Sumsel meliputi:
Baca Juga: Besok Senin Pemutihan 2023 Dibuka Pajak Mati 7 Tahun Lebih Cuma Bayar 3 Tahun
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
3. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, berikut keringanan dalam program pemutihan di Bengkulu:
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR