- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya
4. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Caranya Ikuti Pemutihan Khusus Hanya Dibuka Dua Bulan Cepatan
Selain diskon pokok pajak, ada juga program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
5. DKI Jakarta
Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Bapenda DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR