Ibnu menambahkan, saat ini semua aturan terkait penarikan motor harus melalui putusan pengadilan.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," lanjut Ibnu.
"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu polisi dan jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.
Ia menyanyangkan tindakan yang dilakukan debt collector tersebut, karena sudah mengarah ke aksi premanisme.
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Beredar Himbauan Basmi Mata Elang, Warga Marah Siap Melawan
"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.
Ibnu mengimbau agar masyarakat tidak diam saat dihentikan dan kendaraan diambil paksa oleh debt collector.
"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," tutup Ibnu.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lima Debt Collector yang Rampas Sepeda Motor Warga Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR